MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Sepanjang tahun 2023, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutus bebas atau memvonis bebas 30 terdakwa korupsi. Sedangkan yang dijatuhi putusan lepas hanya satu terdakwa.
Data tersebut dipaparkan dalam catatan akhir tahun 2023 Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di kantornya, di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (8/1/2024) sore.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka menjelaskan, dari catatan pihaknya ada 30 terdakwa korupsi yang divonis bebas hakim pada Pengadilan Negeri Makassar selama 2023. Selain vonis bebas, terdapat juga putusan lepas, putusan ringan hingga denda yang hanya mencapai puluhan juta rupiah.
"Dari catatan kami putusan hakim tipikor PN Makassar tahun 2023, untuk putusan bebas ada 30 terdakwa dan satu terdakwa korupsi dijatuhi putusan lepas," kata Hamka pada wartawan.
"Kalau untuk putusan terendah itu satu tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan yang paling tertinggi itu 13 tahun dan denda Rp 50 juta," sambungnya.
Tren putusan bebas bagi terdakwa korupsi di tahun 2023 disebut Hamka mengalami peningkatan yang signifikan. Dimana pada 2022 lalu hanya 11 terdakwa yang divonis bebas, sementara 2023 mengambil peningkatan dengan 30 terdakwa korupsi divonis bebas oleh hakim.
Masih maraknya kasus korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamka mengatakan ACC Sulawesi memberi beberapa catatan rekomendasi diantaranya penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Kemudian aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi disebut harus terbuka dan transparan pada publik dengan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Termasuk juga hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi diminta untuk melihat kasus korupsi sebagai kasus kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime dengan mengeluarkan putusan-putusan yang luar biasa pula bagi terdakwa korupsi.
"Kami juga meminta Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan pemantauan secara intens, khususnya terhadap penanganan perkara di pengadilan tipikor," pungkasnya. (Isak/B)