MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bersama Pemerintah Indonesia, terus berupaya melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan kesejahteraan sebagai prioritas utama.
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, menekankan bahwa perlindungan TKI merupakan segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI guna memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
"Diskusi ini dilakukan untuk memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia yang telah dibentuk," ungkapnya dalam Diskusi Perang Semesta Sikat Sindikat Penempatan Pekerja Migran Indonesia, di Hotel The Rinra Makassar, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (26/1/2024).
Aliyah menekankan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja lepas, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Terutama dalam hal kerja sama, komunikasi, strategi, dan sinergi antar Divisi Satuan Tugas.
"Istilahnya, jutaan orang yang bekerja di luar negeri tidak secara resmi (non prosedural), atau dikirim oleh sindikat mafia tindak pidana perdagangan orang atau TPPO," ungkap politisi Demokrat itu.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR terus berkomitmen mendampingi masyarakat TKI di luar negeri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
"Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan ini," kata Aliyah yang kembali maju sebagai caleg DPR RI Dapil Sulsel I.
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menekankan bahwa upaya Pemerintah melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tidak terlepas dari peran BP2MI.
"Berdasarkan data BP2MI, saat ini terdapat 107.855 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi karena menjadi korban penempatan ilegal," jelasnya.