"Klien kami dipanggil klarifikasi kemudian pihak penyidik menyampaikan perihal laporan pengaduan dari eks Staf Khusus Gubernur yang merasa dirugikan oleh terlapor diketahui adalah narasumber dalam pemberitaan tersebut," katanya kepada wartawan.
Perkara ini berkaitan laporan polisi Hasanuddin Taibien selaku mantan Staf Khusus eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang keberatan soal pemberitaan melalui konferensi pers yang diduga mencemarkan nama baiknya oleh terlapor Aruddini mengenai kebijakan gubernur memutasi dan tidak memberikan jabatan alias non job kepada puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.
"Kami pertanyakan tadi perihal pemanggilan polisi terhadap klien kami berkaitan ada laporan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dan menjadikannya saksi. Atas nama hukum klien kami berhak menolak untuk tidak memberikan keterangan sesuai yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999," ucap Firmansyah menegaskan.
Ia menjelaskan, dalam aturan Undang-undang Pers yang merupakan Lex Spesialis dan telah diatur mekanisme dalam hal sengketa Pers termasuk hak tolak di pasal 4. Sebab, kaitannya antara narasumber dengan jurnalis sangat kuat. Tujuannya adalah demi melindungi sumber informasi atau narasumbernya.
Ia menekankan pekerja jurnalis dalam menjalankan profesinya dalam menjalankan pekerjaan telah dilindungi Undang-undang termasuk tidak memberikan keterangan maupun berhak menolak memberi keterangan kepada siapapun demi menjaga dan melindungi narasumbernya.