Pj Sekprov Tegaskan Pemprov Sulsel Tak Pernah Membolehkan ASN Ikut Kampanye

  • Bagikan
Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/1/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, mengklarifikasi dan meluruskan terkait headline pemberitaan salah satu media cetak, edisi Senin, 15 Januari 2024.

Dimana, didalam berita itu disebutkan bahwa Pemprov Sulsel Bolehkan ASN Ikut Kampanye. Ini tentu sangat disayangkan karena berita ini adalah berita yang tidak benar (Hoaks) karena tidak sesuai substansi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulsel dalam wawancara di waktu berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang.

"Hal ini tentu kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalah artikan seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Nah, padahal aturannya jelas," ucap Arsjad saat konferensi pers bersama para wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jum'at, 26 Januari 2024.

Menurut Arsjad, jika dicermati secara seksama, video yang ada dengan durasi 1 menit 57 detik tidak ada satupun statement dari Pj Gubernur Sulsel yang mengatakan Pemprov Bolehkan ASN Ikut Kampanye.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa yang ada adalah justru mengingatkan, menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak. Meskipun ASN boleh memilih, tapi tidak boleh diungkapkan termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbolik.

Ia pun berharap agar media meluruskan dan silahkan anda menyaksikan videonya dan dicermati apakah betul yang disampaikan oleh Pj Gubernur sesuai dengan itu.

  • Bagikan