Pj Sekprov Tegaskan Pemprov Sulsel Tak Pernah Membolehkan ASN Ikut Kampanye

  • Bagikan
Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/1/2024).

Kemudian yang terakhir, lanjut Sukarniaty Kondolele, menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel. "Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," ungkapnya.

Plt Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan, tidak ada statement Pj Gubernur membolehkan ASN ikut kampanye. Tapi yang ada, aturan yang membolehkan baik dalam Undang-undang Pemilu, maupun dalam PP 94 tentang kedisiplinan PNS.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, berharap media memberitakan yang soft lagi, apalagi menghadapi agenda politik yang terbesar di Indonesia.

"Jadi, teman-teman bisa mengkonfirmasi ke kami dan kami akan siap untuk menjelaskan apa pun yang terkait dan ingin disampaikan oleh teman-teman media," terangnya. (*)

  • Bagikan