MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kaburnya seorang narapidana (napi) dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare.
Kepala Bidang Divisi Kemanan Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suryanto menyebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya di lapangan ditemukan ada pelanggaran SOP, utamanya pada Pos Penjagaan atas kaburnya Heri bin Herman (22), narapidana kasus pencabulan anak.
"Kami menemukan pelanggaran SOP. Pertama SOP penjagaan pos atas, itu dilanggar, karena pos atas tidak diisi (petugas)," kata Suryanto saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/1/2024).
Pelanggaran lain yang ditemukan Tim dari Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Sulsel di Lapas Kelas IIA Parepare yaitu waktu warga binaan keluarga dari dalam sel tahanan.
"SOP yang kedua dilanggar ialah SOP perlintasan warga binaan. Karena warga binaan ini yang mau keluar kamar ada SOP," imbuh dia.
Selain itu, Suryanto juga mengungkapkan pelanggaran lain yang ditemukan yakni adanya unsur kesengajaan petugas Lapas tak mengisi pos penjagaan atas saat Heri melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah petugas yang berjaga saat Heri kabur diperoleh keterangan jika petugas tidak mengisi pos tersebut karena alasan tim atau petugas jaga di Lapas Parepare masih terbatas.
"Jadi (petugas Lapas) sengaja tidak mengisi pos penjagaan, tapi ini bukan sengaja kerja sama dengan narapidana hanya komandan jaga tidak mengisi pos," sebutnya.
"Tadi saya tanya, kenapa tidak mengisi pos? Karena personilnya kurang. Jadi regu jaga di Lapas saat itu hanya tujuh orang, pos atas itu empat (tapi) satu saja dia isi, dua petugas jaga pintu, yang dua lagi komandannya sama wadan (wakil komandan), dan duan lagi itu menjaga di blok kamar Lapas," sambungnya.
Meskipun sudah ditemukan beberapa fakta atas kaburnya Heri, Suryanto mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan atas kelalaian yang terjadi di Lapas tersebut.
"Saya sekarang masih di (Lapas) Parepare untuk pemeriksaan petugas lapas, mulai ini dari Kalapas (Kepala Lapas) sampai pada petugas yang jaga saat itu," terangnya.
Untuk diketahui, Heri kabur dengan memanfaatkan kelalaian petugas Lapas dengan cara memanjat pagar yang diatasnya dipasangi kawat berduri, sekitar pukul 19.45 Wita, pada Minggu (28/1/2024), tepatnya saat situasi sepi setelah salat Isya.
Heri yang diancam 10 tahun penjara atas kasus pidana pencabulan anak itu kabur melewati kawat berduri di atas pagar yang tingginya kurang lebih 10 meter. Dia kabur melewati kawat duri menggunakan celananya untuk melindungi diri.
Terlebih di lokasi ditemukan bercak darah diduga dari luka narapidana tersebut. Bahkan darahnya ditemukan hingga di Kampung Tegal, Kecamatan Ujung, Parepare, yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer dari Lapas. (isak pasa'buan/B)