Sediakan LC dan Minol, Satpol PP Takalar Tutup Cafe Family Kalampa

  • Bagikan
Satpol PP Takalar saat merazia Cafe Family Kalampa, di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Takalar patut diapresiasi atas kinerjanya yang cepat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Cafe Family Kalampa yang terletak di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

"Kemarin malam, kami segera melaksanakan penertiban dan penutupan Cafe Family setelah mendapat keluhan masyarakat. Saat penertiban, kami menemukan tujuh Lady Companions (LC) atau perempuan yang bertugas menemani konsumen di tempat karaoke, serta satu tomboy," ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Takalar, Subair, pada Selasa (30/01/2024).

Lebih lanjut, Subair menyatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan empat pengunjung laki-laki dan menyita Barang Bukti (BB) berupa dua botol minuman alkohol, bir putih, dan anggur merah di ruangan ketiga. LC dan pengunjung kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Takalar untuk menjalani pembinaan.

Sebelumnya, Cafe Family yang awalnya hanya berfungsi sebagai tempat karaoke untuk keluarga, berubah menjadi tempat hiburan malam dengan menyediakan Lady Companion (LC) dan minuman beralkohol (Minol) bagi masyarakat Takalar.

Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar nomor 02 Tahun 2004 tentang larangan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman keras beralkohol, narkotika, dan obat psikotropika menjadi dasar tindakan Satpol PP.

Kasat Satpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba, membenarkan bahwa timnya telah melakukan penertiban di Cafe Family dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti LC dan minol.

"Hari ini, kami telah memanggil pemilik Cafe Family Kalampa untuk dimintai keterangan. Kami juga menegaskan kepada pemilik cafe agar tidak lagi menyediakan minuman alkohol dan LC," tegas Sirajuddin kepada Rakyatsulsel pada Selasa (30/01/2024).

  • Bagikan