Awasi Politik Uang dan Netralitas ASN jadi Tugas Tambahan PTPS di Makassar

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno memberikan arahan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Tamalate.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar baru-baru ini melantik 3.832 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Saat ini, PTPS tidak hanya bertanggung jawab pada pengawasan selama Pemilu, tetapi juga memiliki tugas tambahan dua pekan sebelum pemilihan.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, menjelaskan bahwa sebelum Pemilihan pada 14 Februari 2024, PTPS harus membantu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk politik uang dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mereka harus melaksanakan semua tugas pengawasan," ujarnya pada Rabu (31/1/2024).

Jika terdapat dugaan pelanggaran, PTPS diharuskan segera melaporkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Mereka harus berkoordinasi dengan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) atau langsung ke Panwascam untuk menyampaikan hasil pengawasannya," tambahnya.

Rahmat juga menekankan bahwa PTPS merupakan garda terdepan yang memiliki tanggung jawab besar, karena mereka dapat menemukan setiap kejadian sesuai dengan fakta di lapangan.

"Paling tidak, PTPS akan memperoleh pengetahuan dan tugas tambahan terkait pengawasan," tambahnya secara singkat. (Fahrullah/B)

  • Bagikan