MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus tabrak anjing di Kota Makassar berujung pelaporan ke kantor polisi. Seorang warga yang tak terima anjing peliharaannya tewas ditabrak melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Makassar, Rabu (31/1/2024). Mendapat atensi khusus aktivis hewan dari Jakarta yang ikut melakukan advokasi.
Pelapor yang masih berstatus mahasiswa inisial WD (29) itu mendatangi Polrestabes Makassar didampingi oleh aktivis Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) dan Animal Defenders Indonesia. WD melaporkan kejadian tersebut berdasarkan nomor polisi: STLP/05/I/RES 1.24/2024/Reskrim, dengan inisial terlapor Profesor AA.
Ketua APHI, Ahmat Ninoe Mone yang mendampingi WD menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (27/1/2024) malam, sekitar pukul 23.30 wita, di kompleks Perumahan Bukit Khatulistiwa, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Terlapor, kata dia, berinisial AA.
"Informasi yang kami dapatkan dari pemilih anjing bahwa pelaku seorang guru besar," kata Ahmat saat ditemui seusai mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar.
Ahmat menjelaskan, anjing WD merupakan jenis Poodle yang harganya ditaksir mencapai puluhan juta. Ajing tersebut ditabrak terlapor saat sedang melintas di Kompleks Perumahan Bukit Khatulistiwa dengan menggunakan mobil. Pelapor dan terlapor tinggal di kompleks perumahan yang sama.
Menurut dia, saat itu pelapor sengaja melepaskan anjingnya di luar rumah mengingat sudah malam dan tidak menganggu warga sekitar. Namun, saat anjing tersebut melintasi jalan, terlapor yang mengendarai mobil tiba-tiba melintas dan menabrak anjing tersebut hingga mati.
"Setelah kami investigasi di lapangan bahwa anjing ini dilepaskan pukul 23.30 wita dengan harapan sudah tidak ada aktivitas manusia, kendaraan, juga tidak menganggu warga. Karena si pemilik paham betul bahwa dia tidak boleh sembarangan lepas anjing peliharaan," ujar Ahmat.
"Kemudian menurut pengakuan korban bahwa seumur anjingnya itu baru tiga kali di lepas di luar rumah dan terkahir pada saat kejadian itu. Dan pada saat itu (ditabrak) usai buang pipis (buang air kecil) di seberang jalan dan saat melintas jalan, pas di tengah tiba-tiba di tabrak mobil," sambung Ahmat.
Dari kejadian ini, WD atau pemilik anjing disebut sangat kecewa mengingat terlapor seusai menabrak anjing tak peduli sama sekali, bahkan tidak meminta maaf sehingga WD melapor ke polisi.
"Jadi setelah kejadian itu tanpa respons sedikit pun, tanpa rasa bersalah terlapor melanjutkan perjalanan hingga masuk ke dalam rumah, turun dari mobil tidak menoleh sedikit pun menurut informasi dari pemilik anjing," terangnya.
Atas dasar itulah APHI dan Animal Defenders Indonesia terbang dari Jakarta ke Kota Makassar untuk mendampingi WD melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Adapun dasar WD melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan pada Pasal 302 KUHP tentang seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Juga Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang perusakan properti dalam hal ini menghilangkan nyawa hewan milik orang lain.
"Kami mendatangi Polrestabes Makassar sesuai dengan bukti dan data-data yang telah kami kumpulkan kami sudah lakukan pelapor. Ada dua laporan terkait masalah perusakan properti dalam hal ini hewan peliharaan yang mengakibatkan mati dan kedua adalah penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati di undang-undang perlindungan hewan," pungkasnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana belum memberikan keterangan. "Saya masih rapat," imbuh Devi saat dikonfrimasi awak media. (isak pasa'buan/C)