Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
- Datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Ambil nomor antrian, lalu tunggu sampai nama kalian dipanggil.
- Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Masuklah ke dalam bilik suara
- Bukalah surat suara lebar-lebar
- Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.
- Lalu coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
- Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Terakhir masukkan salah satu jari kalian ke dalam tinta sebagai penanda sudah mencoblos .
Demikian cara mencoblos yang benar dalam pilpres 2024, semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.
(fin/raksul)