MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berbagai kalangan sudah mewanti-wanti dan mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemilu 2024. Bahkan mendorong agar proses pemilu dilakukan secara jujur dan adil serta menjaga agar tetap dalam koridor etika.
Tak hanya kalangan Civil society. Lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, juga membuat posko pengaduan dugaan kecurangan terkait pelaksanaan Pemilu yang digelar 14 Februari mendatang.
"Menghadapi pemilu 2024 ini. DPD RI perwakilan Sulsel membuka posko dugaan pelanggaran Pemilu 2024 setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WITA," kata Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin, Selasa (6/2/2024).
Adapun tujuan dibuka posko pengaduan berdasarkan kondisi kekinian dan berbagai aspirasi masyarakat. Pada prinsipnya, posko ini ialah bentuk pengawasan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Dari berbagai dinamika yang berkembang. Maka sesuai sidang paripurna DPD RI, tanggal 3 Januari telah diputuskan agar membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di seluruh daerah," jelasnya.
Adapun lokasi posko pengaduannya ialah di Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel di Jalan Nuri Makassar. Bisa juga mengadukan di rumah aspirasi empat anggota DPD RI di daerah. "Jadi, posko ini telah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret mendatang," ungkapnya.
Dia melanjutkan, tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi, yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu.
Kedua pelanggaran kode etik, yang terkait terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan janji. Serta pelanggaran yang masuk pidana, seperti suap menyuap dan sebagainya.