TAKALAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar tidak menemukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah dilakukan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.
Dimana sebelumnya Sekda Takalar, Muhammad Hasbi sempat viral dan dilaporkan di Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulsel terkait dugaan pelanggaran pemilu pada saat menghadiri rembuk guru di Ballalompoa beberapa waktu yang lalu.
"Namun berdasarkan dengan laporan itu, kami di Bawaslu Takalar telah menindaklanjuti karena lokus kejadiannya di Kabupaten Takalar," ucap Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat saat
menggelar konferensi Pers di Bawaslu Takalar, Rabu (07/02/2024).
Alhasil tindak lanjut yang kami lakukan berdasarkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sesuai Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa hasil laporan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu.
"Kesimpulan ini berdasarkan dengan hasil kajian Bawasu Takalar dan Sentra Gakkumdu yang telah mengambil keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait," tegas Ince Hadiy Rachmat.
Selain itu, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar, Zahlul Padil menyampaikan data hasil pengawasan, pencegahan dan pelanggaran di semua tahapan pemilu tahun 2024 dengan merincikan jumlah hasil pengawasan, pencegahan dan laporan setiap tahapan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu menegaskan bahwa Pengumuman ini disampaikan kepada media dan khalayak masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Takalar bahwa tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan dan akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang. (Supahrin)