MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terus berupaya untuk melakukan pencegahan potensi pelanggaran di masa tenang dengan mengirimkan Surat Imbauan kepada seluruh Ketua dan atau Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 kepengurusan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagaimana Surat Imbauan Bawaslu Sulsel Nomor: 2/HK.04.01/K.SN/02/2024 yang diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2024, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
“Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye,” kata ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Selain itu, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan Tim Kampanye wajib menonaktifkan semua akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (11 Februari 2024).
“Terkait dengan Alat Peraga Kampanye yang terpasang dan Bahan Kampanye yang disebarkan baik pada kendaraan pribadi maupun pada kendaraan umum, Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon peserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye dimasa tenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktivitas di masa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Sulawesi Selatan. (Fahrullah/B)