MAMUJU, RAKYAT SULSEL-- Polresta Mamuju resmi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah pesantren, JM (32) sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaludin saat menggelar Konferensi Pers di Polresta Mamuju, Senin (12/2).
"Hari ini kita resmi tetapkan JM (32) sebagai tersangka kasus pencabulan di Pesantren di Mamuju,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Diketahui, JM (32) merupakan Kepsek dan juga sebagai guru yang mengajar setiap hari di salah satu pesantren di Mamuju.
Dimana JM diduga telah mencabuli lima orang santriwati. Menurut keterangan saksi korban, pelaku tersebut melakukan aksinya sejak SMP Kelas 2.
Diketahui, tersangka tersebut melakukan aksi saat selesai kegiatan belajar mengajar.
Dimana korban dipanggil oleh tersangka kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul.
"Ada lima orang yang menjadi korban pencabulan oleh oknum Kepsek tersebut,"jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Sudirman).