Serangan fajar dianggap sebagai cara yang efektif untuk memperoleh suara sebanyak mungkin. Namun, Alamsyah menekankan agar masyarakat dan peserta Pemilu 2024 tidak terlibat dalam transaksi politik uang menjelang pencoblosan, karena hal tersebut dilarang sesuai dengan Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita semua harus waspada bersama. Kami akan melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah politik uang selama masa tenang hingga penghitungan suara," tegasnya.
Menurut hasil penelusuran Bawaslu, terdapat dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon legislatif di Sulsel, terutama di Kota Parepare dan Kota Makassar, selama masa kampanye.
"Selama masa kampanye, kami mendapat indikasi pembagian uang di Parepare oleh tim atau peserta pemilu dalam kampanye, serta dugaan praktik politik uang di Kota Makassar, yang masih dalam proses penyelidikan setelah adanya laporan," ungkap Alamsyah.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi masa tenang dan pemungutan suara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Untuk itu, ia memastikan bahwa semua peserta pemilu di 24 kabupaten/kota di Sulsel akan menurunkan alat peraga kampanye dan penyelenggara pemilu bersama instansi terkait mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
"Kami akan memastikan bahwa pelayanan pemilih akan berjalan sesuai dengan persyaratan hukum pemilu," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa semua logistik pemilu 2024 akan tersedia lengkap dan tanpa masalah paling lambat pada tanggal 13 Februari 2024 (malam hari pemungutan suara).