Dikatakan Andriyas, dalam penanganan Klien Anak, Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum, dimulai dari Tahap Penyidikan di Kepolisian (Pra Adjudikasi), Tahap Persidangan Pengadilan (Adjudikasi), hingga saat Anak mejalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (Post Adjudikasi).
"Rekomendasi Litmas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum,” jelas Andriyas.
Andriyas menjelaskan, laporan Litmas memuat berbagai dinamika sosial yang melatarbelakangi tindak pidana Klien. Juga berisi hasil asesmen untuk melihat seberapa besar risiko pengulangan tindak pidana dan faktor kriminogenik yang menjadi perhatian, sehingga pengambilan data Litmas harus dilakukan secara akuntabel.
"Kami tetap berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi terselesaikannya Litmas dengan baik secara efektif dan efisien,” tambah Andriyas.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, Bapas Pangkalpinang untuk terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan Aparat Penegak Hukum serta pemangku kepentingan lainnnya sehingga pembimbingan klien dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat efektif. (***)