Bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat
udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
"Jadi pembangunan stadion di Sudiang harus dikaji. Apakah sesuai atau tidak. Kalau sesuai tidak apa-apa. Sedangkan kalau tidak sesuai harus dilakukan duduk bersama dalam membahasnya," kata Prof Sakti, Jumat, 23 Februari.
Guru besar Fakultas Teknik Unhas ini menjelaskan keputusan menteri perhubungan no 11 tahun 2010, harus memenuhi persyaratan-persyaratan dalam bangunan disekitaran bandara.
Diantaranya tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandar udara dan pesawat udara.
Tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu-lampu rambu udara dengan lampu-lampu lain, tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan bandar udara.
Tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara; dan tidak menyebabkan timbulnya bahaya burung, atau dengan cara lain dapat membahayakan atau mengganggu pendaratan, lepas landas atau gerakan pesawat udara yang bermaksud mempergunakan bandar udara.
"Bangunan atau sesuatu benda yang ada secara alami berada di KKOP dan ketinggiannya masih dalam batas ketinggian yang diperkenankan, akan tetapi diduga dapat membahayakan KKOP,arus diberi tanda dan atau dipasangu lampu. Pemberian tanda atau pemasangan lampu, termasuk pengoperasian dan pemeliharaannya
dilaksanakan oleh dan atas biaya pemilik atau yang menguasainya," jelasnya. (fajar/raksul)