MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan syarat utama melampirkan kartu BPJS Kesehatan mulai berlaku di Kota Makassar pada hari ini, 1 Maret 2024.
Penerapan ini berdasarkan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Diketahui, ada enam wilayah yang menerapkan Inpres tersebut, salah satunya Kota Makassar.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Makassar, Muhammad Aras mengatakan penerapan syarat BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Maret-31 Mei 2024.
Ia melanjutkan pihaknya akan bekerjasama dengan Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.
Penerapan tersebut, Aras sapaan akrabnya mengatakan masih dalam tahapan uji coba. Di mana, akan dilakukan sosialisasi untuk mengedukasi terkait peran BPJS Kesehatan dalam penerbitan SKCK.
"Pada tahap uji coba ini sifatnya masih sebatas sosialisasi dimana peserta masih dapat. Tetapi dilayani dengan tetap," ujar Aras.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui tujuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menertibkan SKCK.
"Diberikan edukasi dan imbauan untuk melakukan registrasi sebagai peserta JKN atau melakukan aktivasi bagi peserta dengan status non aktif," jelas Aras.
Kepesertaan JKN aktif dalam penerbitan SKCK tak lain guna memastikan pemohon telah dilindungi JKN. Sementara, untuk implementasi secara nasional akan dimulai September mendatang.
"Adapun implementasi secara nasional direncanakan pada bulan september 2024," tutup Aras. (Shasa/B)