JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sejumlah aset kendaraan dinas atau Randis milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto, diduga banyak dikuasasi oleh pihak yang tidak berhak, hingga berpotensi digelapkan.
Selain satu unit kendaraan dinas roda empat Pajero Sport yang masih dikuasai oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Kasmin Makkamula, serta sejumlah kendaraan dinas lainnya juga diduga masih dikuasai oleh keluarga mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Kendaraan dinas tersebut, diantaranya mobil Toyota Venturer dengan nomor polisi DD 11 G warna abu- abu, yang diduga masih dikuasai oleh istri mantan Bupati Iksan Iskandar, Hamsiah Iksan, yang biasa nampak dipasangi nomor polisi berbeda, yakni plat DD 18 U. Mobil Toyota Harrier bekas nomor polisi DD 1 G kendaraan Bupati periode pertama, yang kini diduga digunakan oleh anak mantan bupati dan beroperasi di Kota Makassar.
Selain itu, mobil Sedan Mitsubishi Galant DD 77 G yang hingga kini dikuasasi oleh adik mantan bupati, yaitu Ikram Iskandar, serta mobil Mitsubishi Triton double kabin kendaraan operasional BPBD yang juga diduga dikuasasi oleh istri dari adik mantan bupati lainnya, yakni istri almarhum Ikrar Iskandar.
Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto, Badaintang, yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel di ruangan kerjanya, Selasa (19/3/2023) siang, membenarkan bahwa sejumlah kendaraan dinas masih dalam penguasaan kerabat mantan bupati.
"Sebenarnya anunya itu (data aset kendaraan) ada sama saya, dia sudah siap mengembalikan, cuma waktu itu masa mau langsung diambil, ka pang'ngali rong si'di ri sareang'ngi, rencana ini sebentar mau pergi ambil ki, kalau yang mobil Sedan Mitsubishi Galant ada sama Karaeng Nyau (Ikram Iskandar), kami sudah surati, kalau Mitsubishi Triton sama istrinya almarhum Karaeng Kulle (Ikrar Iskandar)," ujar Badaintang.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas bupati berupa mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan plat nomor DD 1 G, diketahui sudah dilelang dan diambil oleh mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan telah melakukan pembayaran penetapan lelang sebesar kurang lebih tiga ratus delapan tiga juta Rupiah. (Zadly)