BOGOR, RAKYATSULSEL - Kritik keras dilontarkan Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady soal kesiapan Terminal Baranangsiang, Bogor, dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2024.
Pasalnya, revitalisasi Terminal Baranangsiang menjelang mudik Lebaran 2024 tidak kunjung terlaksana.
Hamka menilai Terminal Baranangsiang gagal melakukan perubahan dan perbaikan sehingga sehingga belum dapat menampung penumpang dalam jumlah besar.
"Dari dulu saya melihat terminal ini masih begini-begini juga. Kondisinya masih sama seperti 30 tahun lalu. Yang kita inginkan dengan dinaikannya kelas Tipe A diharapkan ada perubahan," kata Hamka saat kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI di Terminal Baranangsiang, Rabu (20/3/2024).
Padahal, Terminal Baranangsiang termasuk terminal tipe A yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Dijadikan kelas A itu harusnya ada perubahan. Kalau begini, lebih baik kembali jadi terminal biasa saja," kata politikus Partai Golkar tersebut.
"Lokasi ini, Pemerintah Daerah sudah harus mengambil alih daripada yang diberikan konsesi, kemudian dikelola pemerintah di bawah Pemerintah Pusat, karena terminal ini sudah Tipe A" sambungnya.
Terminal yang terletak di pusat kota sebagai arus keluar masuk kendaraan antarkota dan antarprovinsi itu belum juga tersentuh rencana pembangunan.
Kondisi yang tidak memadai ini diperkirakan akan memengaruhi pelayanan penumpang dan menimbulkan kesemrawutan pada arus mudik Lebaran.
Sementara perbaikan sudah tidak mungkin dilakukan mengingat musim mudik Lebaran yang sudah dekat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski saat ini pengelolaan Terminal Baranangsiang berada pada BPTJ, Pemerintah Kota Bogor masih menunggu opsi-opsi baru penyelesaian terkait revitalisasi.
Salah satunya opsi pemutusan kontrak bersama pihak ketiga selaku pengelola terminal agar dana APBN bisa masuk dan proses revitalisasi bisa dijalankan.
“Kita menghadapi satu persoalan Terminal Baranangsiang belum sempat kita revitalisasi karena menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Dedie. (*)