MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perlindungan terhadap konsumen mesti menjadi perhatian Pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakat konsumen.
Apalagi momentum bulan puasa menjadi waktu para umat islam dan masyarakat pada umumnya cukup memiliki tingkat konsumsi pangan yang terbilang meningkat dari hari biasanya.
Penggunaan bahan pangan yang memiliki masa kedaluarsa tentu perlu diantisipasi agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat baik materi pun kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Ahmadi Akil menyampaikan pengawasan terhadap peredaran barang dipasaran terus dilakukan pemantauan oleh pihaknya.
Bahkan kata dia, pihaknya rutin melakukan pemantauan secara berkala untuk mengantisipasi beredarnya barang yang sudah rawan untuk kedaluwarsa.
“Jadi pengawasan barang itu kami lakukan di semua jenis pasar dan peredaran barang, baik pasar tradisional dan modern,” ujarnya kepada Rakyat Sulsel, Senin (25/3/2024).
Ahmadi melanjutkan, pengawasan sektoral juga dilakukan untuk segala jenis barang yang beredar di masyarakat, Terutama lanjut Ahmadi Akil, bahan pangan yang beredar di masyarakat.
“Pengawasan sektoral kami lakukan setiap hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan, layanan pengaduan pun juga dibuka oleh pihaknya jika terdapat para retail dan distributor nakal masih mengedarkan barang yang sudah tidak layak lagi. Untuk masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor Disperindag Sulsel.
“Layanan pengaduan kami buka untuk konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Tak hanya itu lanjut Ahmadi Akil, higienitas produk juga dilakukan pengawasan oleh pihaknya.
Kata dia, tim pengawas perlindungan konsumen yang sudah mulai masif bergerak ke pasar ritel modern untuk mengecek kualitas produk yang beredar. Tidak hanya di Makassar, ia menyebut tim tersebut berkolaborasi dengan Pemkab/Pemkot se-Sulsel menyasar seluruh daerah di Sulsel.
"Ada namanya pengawas perlindungan konsumen, itu memang menjadi kewajiban kami untuk mengawasi produk yang beredar di masing-masing produsen," ungkapnya.
Selain soal kedaluwarsa produk tersebut, hal lain yang dicek adalah muatan kandungan produknya. Juga terkait izin beredarnya produk atau makanan dan tentunya wajib bersertifikasi halal.
Ahmadi menegaskan, semua produk pada Oktober 2024 ini wajib punya label halal. Pengawasan akan diperketat, karena aturan ini merupakan aturan dari pemerintah pusat dan sudah lama dicanangkan.
"Kita awasi semua produk di ritel-ritel bahwa sama sekali tidak boleh menerima produk tidak berlabel halal karena Indonesia memberlakukan wajib label halal per Oktober," kata Ahmadi.
Semua produsen harus memastikan produknya berlabel halal sebelum dipasarkan ke ritel-ritel. Bukan hanya di pasar modern, pasar tradisional juga akan diawasi.
"Tentunya kami sebagai wakil rakyat di pemerintahan mengimbau masyarakat memproduksi produk berlabel halal, karena pasti sudah higienis produknya," bebernya. (Abu/B)