SIDRAP, RAKYATSULSEL - Polres Sidrap telah melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar setelah ditahan selama dua hari dua malam. Mobil-mobil tersebut, yang berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri, diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) dan dilepaskan pada Kamis sore (28/3/2024).
Ketiga mobil tangki berwarna biru putih tersebut, dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, sebelumnya diduga melakukan penyelundupan solar subsidi dari Kota Makassar menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Belum diketahui alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas ketiga unit tangki tersebut. Ketika dikonfirmasi, Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim, mengarahkan media untuk bertanya kepada Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Agung belum memberikan respon terkait hal tersebut.
Sebelumnya, aktivis di Kabupaten Sidrap menyerukan agar Satreskrim Polres Sidrap menangani secara serius kasus dugaan penyelundupan solar ilegal sebanyak 18 ton yang hendak dibawa ke Morowali.
Dalam proses penanganan kasus ini, diharapkan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menentukan legalitas bahan bakar tersebut.
Salah satu sopir mobil tangki, Riswan, mengkonfirmasi bahwa mereka mengangkut solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.
Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, sementara dua mobil lainnya yang masing-masing berisi 5 ribu liter tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap. (Ridwan)