"Lokasinya di ruang terbuka, dan berdasarkan beberapa hasil investigasi, omsetnya cukup besar, perputaran uang di lokasi cukup besar. Kalau hari-hari biasa bisa menyentuh sampai Rp 1 miliar, kalau weekend tentunya bisa lebih, Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar perputaran uangnya," ungkapnya.
Kasus pengrebekan perjudian ini, Jamaluddin ikut menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan budaya atau adat. Hal itu diungkapkan untuk menepis adanya informasi yang mengaitkan antara perjudian ini dengan acara rambu solo.
"Kalau masalah adat kami belum sampai kesana, tapi ini perjudian," tegasnya.
Selain mengamankan puluhan tersangka, pihaknya juga mengemban beberapa barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 55 juta lebih, 30 ekor ayam dan 12 taji ayam. Serta beberapa papan judi dadu lainnya.
Sementara pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 303 KUHP. Beberapa pelaku lainnya juga disebut masih dalam pencarian alias DPO.
"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)