“Dari pengakuannya yang bersangkutan mengaku ke Indonesia seorang diri. Diajak katanya diajak join sama temannya, tadinya mau bisnis sparepart mobil tapi katanya tertipu. Sementara menunggu dia usaha (Kebab) sampingan bersama temannya," sebutnya.
Dijelaskan, sepanjang 2024 periode Januari hingga April, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah mendeportasi 4 orang WNA. Dua WNA Asal Sudan dan dua lainnya asal Papua Nugini.
Untuk WNA asal Sudan disebut dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara dua WNA Asal Papua Nugini melakukan tindak pidana narkotika.
"Dua WNA Sudan itu laki-laki. Kalau yang dari Papua Nugini, satu perempuan satu laki-laki. Kasus izin tinggal kalau Sudan, kalau Papua Nugini itu pidana umum, kasus narkoba," pungkasnya.
Dalam Press Conference itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka. (Isak/B)