Pastikan THR Karyawan Dibayar Tepat Waktu, Disnaker Makassar Lakukan Monev dan Buka Posko Pengaduan

  • Bagikan
Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba

Nielma menjelaskan tim yang diturunkan hanya mengambil sampel dari berbagai tingkatan perusahaan, mulai dari kategori kecil, menengah, hingga besar. 

Hal ini dilakukan, karena perusahaan yang terdata di Kota Makassar yang mencapai lebih dari 6000 perusahaan. 

Berdasarkan hasil monev tersebut, Nielma menyebut beberapa perusahaan ditemukan hanya membayar gaji pokok tanpa membayarkan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak dan istri termasuk THR.

 Maka dari itu, Disnaker saat ini sedang melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Sedangkan, Nielma menjelaskan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya merupakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkertrans) Sulsel.

 "Kita sudah lakukan pembinaan, apabila perusahaan masih tidak membayarkan kewajibannya, maka kita serahkan ke Disnaker provinsi untuk penindakannya," tutup Nielma. (Shasa/B)

  • Bagikan