MAKASSAR, RAKSUL -- Sebanyak 5931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak menyerahkan keputusan remisi tersebut secara simbolis di laksanakan di lapangan Lapas Kelas I Makassar, tepat usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
Liberti mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesame.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ucap Liberti.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Makassar, sebab berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Sulsel selama satu tahun ini pelayanan seluruh jajaran di Lapas Makassar berjalan dengan sangat baik sehingga tidak didapati riak-riak yang akan merugikan Kementerian.
“Saya mengapresiasi puncak acara pemberian remisi di Lapas Makassar," ungkapnya.
Selain itu, Liberti juga mengapresiasi seluruh penghuni Lapas Makassar yang telah menciptakan suasana kondusif selama satu tahun penuh ini. Hal ini menandakan adanya sinergitas antara petugas dan warga binaan yang berjalan dengan sangat baik.