MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus tudingan penggelapan yang melibatkan mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Modding berujung pada pencabutan laporan pihak yayasan.
Hal tersebut disampaikan mantan Rektor yang telah mengabdikan diri selama 36 tahun di kampus UMI ini didampingi kuasa hukumnya, Moh Nur pada konferensi pers yang di gelar di kantor Law Firm Perumahan Citraland, Selasa (16/4/2024).
"Banyak pemberitaan tuduhan, fitnah terkait persoalan klien kami saat menjabat sebagai Rektor yang banyak juga dimuat di pemberitaan beberapa bulan lalu. Hari ini kita jawab lewat konferensi pers setelah ada pencabutan laporan setelah dilakukan audit karena tidak ditemukannya penyelewengan dana saat menjabat," jelasnya.
Nur menjelaskan, tujuan Prescon ini untuk menyampaikan kepada khalayak bahwa Apa yang dituduhkan pihak yayasan tidak terbukti.
"Kami sebagai kuasa hukum berkesimpulan dengan melakukan konferensi pers untuk menjawab berbagai pemberitaan beberapa waktu lalu sehingga tidak ada lagi animo masyarakat bahwa ada penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana. Dugaan kerugian tidak jelas ada mengatakan Rp 28 Miliar, Rp9 Miliar, tidak jelas," tegasnya.
"Harapannya pihak yayasan ikhlas meminta maaf, memperbaiki citra beliau Dimata masyarakat," tambahnya.
Prof Basri Modding mengurai, kasus ini berawal ketika dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 10 Oktober 2023 lalu dan ada pemberian SK PLT Rektor.
"Ternyata saya diduga pertama telah menilep dana Rp28 Miliar lebih, padahal hanya dialihkan dari dana Universitas ke yayasan. Tuduhannya Mark up, korupsi proyek itu video tron, taman, sekolah dan sebagainya," ungkapnya.
"Jika saya ingin menuntut balik, saya akan melakukan dari Oktober, namun saya cinta UMI, saya ikhlas," tutupnya. (Hikmah/B)