SIDRAP, RAKYATSULSEL - Upaya edukasi dan sosialisasi terhadap pengendara yang dilakukan oleh pihak berwenang di Sidrap tidak serta merta diindahkan. Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidrap langsung mengambil tindakan dengan memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan, terutama pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir Eming, SE, menjelaskan bahwa tilang diberikan sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar tersebut.
"Tilang diberikan kepada pengendara yang tidak tertib sebagai efek jera agar mereka lebih patuh terhadap aturan lalu lintas di masa mendatang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kabupaten Sidrap," ujar Kasat Lantas Polres Sidrap pada Selasa (23/4/2024).
Kasat Lantas Polres Sidrap juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidrap, untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas dengan menggunakan helm standar nasional Indonesia saat berkendara, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Orang tua perlu lebih memperhatikan anak-anaknya dan tidak memberikan kebebasan berkendara sebelum mereka memiliki SIM. Kecelakaan lalu lintas masih sering melibatkan usia muda karena kurangnya kesadaran mereka akan risiko bahaya di jalan raya," tambahnya. (Ridwan)