Dua DPO Kasus Perzinaan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel, Sempat Bekerja di Makassar Sebelum Diamankan 

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Pelarian dua pelaku kasus tindak pidana perzinaan berhasil dihentikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang diamankan itu seorang perempuan bernama Ferawati Alias Fera dan seorang pria bernama Riski Alias Ikki.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Kota Makassar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (22/4/2024) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita.

Sebelum ditangkap, pelaku Fera dan Riski disebut sudah tercatat sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dikarenakan sudah dua bulan menghilang sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht hingga dilakukan pengejaran.

Kepada kedua pelaku juga disebut sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.

"Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan dua buronan Kejari Soppeng yaitu seorang perempuan inisial F dan seorang pria inisial R, dalam perkara tindak pidana perzinahan karena terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana," kata  Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

Soetarmi menjelaskan, kasus kedua pelaku telah dinyatakan inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 30 Januari 2024. Mereka disebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak perzinaan. 

Nomor putusan terdakwa Fera, yakni nomor 80/Pid.B/2023/PN Wns. Sedangkan Riski nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns. Adapun amar putusannya yaitu menyatakan terdakwa Fera dan Riski terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa F dan terdakwa R oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kuncinya.

Sebelum ditangkap, Soetarmi menyebut Fera dan  Riski meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024 lalu. Keduanya melarikan diri ke Kota Makassar dan tinggal di salah satu indekos di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar. 

Selama pelariannya itu, Fera bekerja di sebuah warung makan di depan kantor Gubernur Sulsel. Sedangkan Riski bekerja sebagai perias atau sulam alis. 

"Karena telah diamankan, maka selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim disebut meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. 

"Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kuncinya. (Ishak/B)

Foto: Pelaku saat dibawa ke kantor Kajati Sulsel.

  • Bagikan