“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Mendagri 6 bulan sebelum penetapan calon maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.
Saiful Jihad menyebutkan baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Tapi adanya surat yang mereka sampaikan dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.
“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan, begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke Mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya. (Fahrullah/B)