Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di antaranya terdapat selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/4) sekitar jam 23.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah rokok elektrik yang berisi cairan ganja.
"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, hasil tes urine para tersangka menunjukkan bahwa mereka menggunakan narkotika.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya