Respon Gugatan Perdata Mantan Stafsus Andi Sudirman ke Media dan Wartawan Senilai Rp700 Miliar, Koalisi Wartawan Geruduk PN Makassar

  • Bagikan
Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel)  menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Aksi ini merespons sidang lanjutan gugatan dua media dan dua jurnalis di PN Makassar, yaitu Herald.id dan Inikata.co.id.

Ketua Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak. 

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia. 

  • Bagikan