Bejat, Pria di Pangkep Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

  • Bagikan
Satreskrim Polres Pangkep saat menggelar konferensi pers kasus cabul yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil, di Mapolres Pangkep, selasa (30/04/2024).

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, mengamankan Sulaeman alias Aco (47), seorang ayah dari kampung Ale karajae, kelurahan Atangsalo, kecamatan Marrang yang tega menyetubuhi anak tirinya Mawar (samaran) yang berusia 14 tahun.

Bahkan akibat ulah bejatnya, korban Mawar kini sedang hamil 6 minggu.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP. Imran menjelaskan jika perbuatan korban bukan baru kali ini dilakukan melainkan sudah berulang kali, bahkan ulah bejat tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun.

"Pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Bahkan sudah lebih dari 10 kali korban dicabuli tersangka, terhitung sejak korban berusia 7 tahun hingga saat ini berusia 14 tahun," jelas AKP Imran saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Pangkep, Selasa (30/04/2024).

Lebih jauh dikatakannya bahwa meski diancam akan dibunuh jika korban menceritakan kelakuan pelaku, namun korban pernah nekat mengeluhkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada ibunya, namun sayang sang ibu urung percaya.

"Korban ini diancam akan digorok lehernya jika cerita, Korban ini juga pernah menceritakan ke ibunya, namun ibunya tidak percaya, justru hanya menasehati korban untuk berhati hati karena dirinya sudah beranjak remaja," tambah AKP Imran.

Kasus persetubuhan ini, justru terungkap saat ayah kandung korban melihat gelagat aneh anaknya, dan mencoba mencari tahu kejanggalan yang dialami anaknya.

"Saat ayah kandung korban melihat gelagat aneh anaknya, dia kemudian mencari tahu, hingga memeriksa ponsel milik anaknya, dari bukti chat tersebut, baru ketahuan jika anaknya tersebut menjadi korban persetubuhan pelaku," terangnya.

Kepal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Bripka hidayat Hasan Basri mengatakan jika saat ini Mawar dalam proses pendampingan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Pangkep.

"Korban yang saat ini tengah hamil dan dalam kondisi psikologi yang tidak stabil telah mendapat pendampingan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Pangkep," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Sulaeman yang sudah memiliki dua anak berusia 2 dan 4 tahun dari ibu korban, terancam hukuman 15 tahun penjara. (Atho)

  • Bagikan