KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024 di empat kecamatan yang masih belum mencapai kuota minimal jumlah pendaftar.
"Perpanjangan ini berlangsung di empat kecamatan, yaitu Pasimasunggu, Takabonerate, Pasilambena, dan Buki. Hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya kuota minimal, yakni dua kali lipat dari kebutuhan atau minimal 10 orang pendaftar," ungkap Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, Selasa (30/04).
Andi menambahkan bahwa langkah ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Secara khusus, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibuka pada tanggal 23-29 April 2024. Namun, karena belum terpenuhinya syarat minimal sebagaimana yang diatur dalam rujukan tersebut, maka perpanjangan dilakukan hingga tanggal 2 Mei 2024.
Kurangnya jumlah pendaftar diduga terkait dengan anggota PPK yang telah terbentuk pada Pemilu 2024. Meskipun telah memasuki masa demisioner, banyak yang memperkirakan bahwa KPU akan memberikan prioritas kepada mereka sebagai penyelenggara adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Namun, Anggota KPU Kepulauan Selayar Divisi SDM dan Parmas, M. Arsat, menegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan proses rekrutmen secara profesional dan tidak berpihak pada siapapun. Partisipasi badan adhoc Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner dan berminat untuk mendaftar kembali akan tetap diperlakukan sama.
Lebih lanjut, M. Arsat menyatakan bahwa seleksi akan dilakukan secara terbuka, dengan dasar pertimbangan rekrutmen adalah sumber daya manusia yang memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
"Selain itu, kami juga mengharapkan penyelenggara Pemilu terbaik di antara yang lainnya, yang memiliki kompetensi etik, organisatoris, kepemimpinan yang baik, dan kemampuan teknis dalam hal pemilihan," jelasnya. (*)