MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Makassar, telah menyelesaikan proses penerimaan pendaftar untuk calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilkada 2024.
Total ada 475 orang yang mendaftar dan didominasi mantan PPK yang telah bertugas di Pemilu sebelumnya. Sementara kuota penerimaan PPK hanya 75 orang atau 5 orang masing-masing kecamatan di Kota Makassar.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan, KPU Kota Makassar, telah membuka pendaftaran PPK hingga batas akhir, jumlah pendaftaran calon badan adhoc sebanyak 475 orang.
"Hingga batas akhir pendaftaran PPK tanggal 29 April 2024. Pendaftar sudah mencukupi kuota untuk seluruh kecamatan yang ada, yakni dua kali kebutuhan atau 475 orang," ujarnya.
Para calon adhoc itu nantinya akan bertugas pada 15 kecamatan di Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024. "Untuk anggota PPK yang bertugas di setiap kecamatan berjumlah 5 orang, mereka tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar dengan total 75 orang PPK," jelasnya.
Dijelaslan, sejak masa pendaftaran badan adhoc PPK yang dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Data terakhir penutupan pendaftaran hingga 29 April 2024, jumlah pendaftar sebanyak 457 orang dengan rincian 276 laki-laki dan 199 perempuan.
Dengan ditutupnya pendaftaran, kata Abdi, maka KPU Makassar tidak akan memperpanjang. Kendati demikian, pendaftaran masih dapat dibuka kembali apabila ada kecamatan yang tidak memenuhi kuota dua kali kebutuhan.
"Untuk tahapan selanjutnya, setelah pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi, dilanjutkan penelitian administrasi yang akan berlangsung sampai tanggal 3 Mei 2024," tuturnya.
Tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan, penelitian administrasi pendaftaran di laksanakan 4-5 Mei 2024. Kemudian, pengumuman nama-nama calon yang lolos akan mengikuti tahapan tes tertulis dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024.
Dosen Universitas Islam Negeri UIN Alauddin Makassar ini mengemukakan, seleksi yang dilakukan terbuka dan transparan baik yang baru mendaftar maupun bagi petahana atau yang sudah bertugas di Pemilu 2024.
Dari data KPU Makassar jumlah pendaftar calon anggota PPK terbanyak di Kecamatan Manggala sebanyak 57 orang dengan rincian laki-laki 40 orang dan perempuan 17 orang, disusul Kecamatan Tallo sebanyak 48 orang dengan rincian laki-laki 31 orang dan perempuan 17 orang.
Berikutnya, Kecamatan Tamalate 46 orang, laki-laki 28 orang dan perempuan 18 orang. Kecamatan Biringkanaya 45 orang laki-laki 28 orang dan perempuan 17 orang.
Pendaftar paling minim di Kecamatan Bontaola 21 orang, laki-laki 12 orang perempuan 9 orang. Di Kecamatan Mamajang 15 orang, laki-laki enam orang dan perempuan sembilan orang. Di Kecamatan Ujung Tanah 13 orang, laki-laki enam orang dan perempuan tujuh orang.
"Jumlah pendaftar paling sedikit di Kecamatan Sangkarang hanya 10 orang, laki-laki lima orang dan perempuan lima orang," bebernya.
Tahapan selanjutnya, disusul rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tingkat Kelurahan.
"Mengenai masa pendaftaran PPS tingkat kelurahan akan dibuka 2-8 Mei 2024 setelah pendaftaran PPK dengan jumlah total PPS yang akan bertugas di 153 kelurahan sebanyak 459 orang, rinciannya tiga orang per satu PPS," tukasnya.
Lantas, berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Berdasarkan data dihimpun Rakyat Sulsel, gaji petugas adhoc di Pemilu 14 Februari sama dengan petugas adhoc untuk pilkada serentak 27 November 2024. Hanya saja, rekrutmen yang dilakukan kembali.
Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
- PPK:
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.
- PPS:
- Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan.
- KPPS:
- Ketua: Rp 1.200.000 per orang
- Anggota: Rp 1.100.000 per orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang per bulan. (Yadi/B)