KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Maros Terpilih 2024-2029

  • Bagikan
KPU Maros saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan 35 Anggota DPRD Maros periode 2024-2029 di Ballroom Grandtown Hotel Mandai, Kamis 2 Mei 2024.

MAROS, RAKYATSULSEL - Secara sah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros menetapkan 35 calon anggota DPRD Maros terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Maros di Ballroom Grandtown Hotel Mandai, Kamis 2 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Maros, perwakilan Partai Politik lingkup Kabupaten Maros, serta Forkopimda Maros.

Anggota KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan pengumuman calon anggota DPRD Maros terpilih tersebut merupakan puncak dari prosesi pemilihan umum di tingkat kabupaten Maros.

"Alhamdulillah, kami telah melaksanakan rapat pleno dan mengumumkan nama-nama perwakilan kita yang akan duduk di kursi DPRD Maros," ujar Salman.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Teknis KPU Maros ini menyampaikan tidak ada permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal hasil perolehan suara caleg DPRD Maros.

"Kita umumkan baru-baru ini, sesuai aturan yang ada. Karena Maros termasuk salah satu yang tidak bersoal di MK, tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," tambahnya.

Adapun pengumuman itu dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/04/2024. Dimana dalam surat tersebut disebutkan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Mei 2024.

Sebanyak 35 anggota dewan terpilih dalam pengumuman tersebut dengan rekapitulasi perolehan kursi masing-masing di semua dapil.

Atas dasar tersebut, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan parlemen di DPRD Maros hanya akan diisi oleh PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, dan Demokrat.

Ia juga menambahkan, perhelatan pemilu 2024 telah membuahkan hasil dan KPU Maros akan melanjutkan fokus pekerjaan untuk menggelar Pilkada serentak tahun 2024.

"Tahapan Pilkada sudah jalan, untuk sementara ini data pemilih sudah diturunkan dari Kemendagri ke KPU RI. Kami sisa menunggu data tersebut diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk peserta pilkada jalur perseorangan, kata Jumaedi akan dibuka pada tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

"Kalau untuk jalur perseorangan akan buka tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," tutupnya. (Ikbal)

Berikut sebaran kursi DPRD Maros 2024-2029:

Partai Kebangkitan Bangsa: 3 orang
Partai Gerindra: 3 orang
PDI Perjuangan: -
Partai Golkar: 6 orang
Nasdem: 4 orang
Partai Buruh: -
Partai Gelora: -
Partai Keadilan Sejahtera: 3 orang
Partai Kebangkitan Nusantara: -
Partai Hanura: 1 orang
Partai Garuda: -
Partai Amanat Nasional: 12 orang
Partai Bulan Bintang: 1 orang
Partai Demokrat: 2 orang
Partai Solidaritas Indonesia: -
Partai Perindo: -

  • Bagikan