MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta polisi memberikan akses bantuan hukum kepada 53 mahasiswa yang diamankan saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (2/5/2024) kemarin.
Pendamping hukum YLBHI - LBH Makassar, Hasbi Asiddiq mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menutup ruang untuk akses bantuan hukum terhadap para demonstran yang diamankan.
“Kami sudah menunggu, pihak kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap," kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat (3/5/2024).
Hasbi menuturkan, secara aturan, mahasiswa yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan. Sehingga jika ada penghalang-halangan dalam proses pendampingan maka itu merupakan pelanggaran hukum.
"Ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan terang dilakukan oleh Polrestabes Makassar,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi mata mahasiswa yang di lokasi kejadian melihat tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan mahasiswa yang ditangkap mengalami luka lebam hingga berdarah.
"Diduga akibat kekerasan fisik atau pemukulan oleh aparat kepolisian," sebutnya.