Kejari Bulukumba Bakal Panggil Penadah Pupuk Subsidi Ilegal di Takalar

  • Bagikan
Ilustrasi

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba bakal memanggil penadah pupuk subsidi dari Bulukumba ke Takalar yang selama ini beraktivitas di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

"Berdasarkan dengan adanya informasi awal maka kami dari pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba secepat bakal memanggil penada pupuk susbidi di Takalar," ungkap Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran Setiawan, Rabu (08/05/2024).

Dimana diketahui sebelumnya Polres Jeneponto telah berhasil mengamankan kurang lebih 200 sak pupuk subsidi jenis urea asal Kabupaten Bulukumba diduga diselundupkan di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Rabu (17/4) malam lalu.

Ternyata penyelundupan pupuk subsidi Bulukumba sampai juga di Takalar. Hal ini, dikuatkan berdasarkan hasil investigasi LSM BIM Sulsel, Natsir Tarang telah menemukan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Urea dari Kabupaten Bulukumba diperjual belikan di Kabupaten Takalar dengan harga  200 ribu satu sak.

Natsir Tarang menegaskan bahwa selama ini sudah ada ratusan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dari Kabupaten Bulukumba beredar di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, dengan harga yang tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sebut saja, Sudirman Sijaya Warga lingkungan Kampung Beru, Keluarahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, selaku penadah pupuk bersubsidi dari Bululumba, mengakui, bahwa pupuk bersubsidi dia peroleh dari seorang Haji dari Kabupaten Bulukumba dibeli dengan harga Rp. 180.000 sak melaui sopir mobil truk ekspedisi enam roda, Syamsuddin Daeng Ta’le," beber Natsir Tarang.

  • Bagikan