JAKARTA, RAKYATSULSEL –Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
”Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja,” kata Arya seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (8/5).
Secara regulasi, dia menyebutkan, salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal itu berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat. Termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya juga menyebutkan pasal yang melandasi. Hal itu dimasukkan dalam kategori pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.
”Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka,” terang Arya Sandhiyudha.
Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik.
”Hal ini juga diperbolehkan di dalam undang-undang,” tutur Arya Sandhiyudha.