MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ia mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).
Hasyim menjelaskan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yakni mereka yang saat ini berstatus Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.
“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim.
Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban. "Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tegas Hasyim.
Hasyim mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu, dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkas Hasyim.
Khusus Pilkada di Sulawesi Selatan, ada sejumlah anggota DPRD Provinsi terpilih yang prediksi untuk maju di Pilkada nanti. Diantaranya Andi Rachmatika Dewi, Fadli Andana, Munafri Arifuddin (Pilwakot Makassar), Sitti Husniah Talenrang (Gowa), Ady Ansar (Selayar), Tamsin Hamid (Parepare), Selle KS Dalle (Soppeng), Syaharuddin Alrif, Zulkifli Zain (Sidrap), Muh Yusuf, Saharuddin (Enrekang).
Ady Ansar mengaku menunggu perintah partai apakah maju atau tidak. "Saya ini pekerja partai, sebagai pekerja partai pasti tunduk dan aturan partai,” kata Ady Ansar.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Sukri Tamma melihat akan banyak calon yang akan muncul jika anggota DPRD terpilih Februari kemarin tidak mundur.
“Kan banyak aktor tokoh yang bagus, tapi terpilih menjadi anggota DPRD pasti dia memiliki hitungan-hitungan karena dia anggap tinggi resikonya, tapi dengan begini (tidak usah mundur) tapi dengan begini dia bisa maju juga (Pilkada), kalau terpilih syukur tapi kalau tidak terpilih bisa kembali (ke DPRD),” ujarnya.
Tapi disisi lain kata Prof Sukri Tamma akan menjadi petualang politik bagi kader Parpol yang terpilih di Parlemen. “Ada juga ingin coba-coba kan tidak rugi, karena kondisi ini orang bisa pikir dia bisa coba," jelasnya.
Prof Sukri menyebutkan jika aturan itu berlaku, maka hampir dipastikan banyak pasangan calon. “Tentu orang yang memiliki basis yang banyak dan terpilih di Pileg, bisa melihat itu peluang juga (jadi kepala daerah) karena mereka anggap tidak rugi haknya jika tidak terpilih kan bisa kembali menjadi anggota dewan,” tutupnya. (Fahrullah/B)