TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba sedang melakukan penyelidikan terhadap pembelian pupuk subsidi yang dilakukan oleh Jamaluddin Daeng Talli, seorang warga di Takalar. Pupuk tersebut diduga dibeli secara ilegal dari Bulukumba.
Yusran Setiawan, Kasi Intel Kejari Bulukumba, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Jamaluddin Daeng Talli terkait pembelian pupuk subsidi dari Bulukumba.
"Kami telah meminta keterangan dari Jamaluddin Daeng Talli di kantor Kejaksaan Negeri Takalar kemarin," ungkap Yusran Setiawan kepada Rakyat Sulsel.
Meskipun demikian, Setiawan belum dapat memberikan detail tentang hasil penyelidikan terhadap Jamaluddin Daeng Talli.
Langkah Kejari Bulukumba dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Ketua LSM BIM Takalar, Natsir, yang berharap agar pembeli pupuk subsidi dari Bulukumba juga diproses secara hukum.
LSM BIM Takalar sebelumnya telah menemukan indikasi penjualan pupuk subsidi dari Bulukumba ke Takalar, dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sudirman Sijaya, salah seorang yang diduga terlibat dalam penjualan pupuk subsidi dari Bulukumba, mengakui bahwa ia mendapatkan pupuk tersebut dari seorang warga Bulukumba dengan harga di bawah HET," ungkap Natsir Tarang dari LSM BIM Takalar.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya peredaran pupuk subsidi ilegal dari Bulukumba ke Takalar, yang telah diselidiki oleh pihak berwenang. (Tiro)