KPU Ancam Tak Lantik Caleg Terpilih Jika Tak Laporkan LHKPN

  • Bagikan
IST

Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika lalai, dan tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada caleg terpilih.

Sebagai bukti, tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan caleg terpilih tersebut, wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, dan Pemerintah Provinsi.

"Jika tidak membuat laporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama caleg terpilih. Maka batal dilantik," tuturnya.

"Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tambah Adiwijaya.

Ia menagaskan kembali bahwa pelantikan 85 caleg terpilih DPRD Sulsel, tanggal 24 September 2024 sudah pasti. Apalagi tak ada sangketa hasil dari putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga telah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan Caleg terpilih, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK. Agar kelak bisa dilantik dan di-SK kan oleh Kemendagri.

  • Bagikan