MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah secara resmi menghapus layanan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan. Penghapusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan.
Dalam Perpres tersebut memuat peleburan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional.
Penerapan KRIS di RS yang ada di Kota Makassar, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pemberlakuan KRIS ini secara menyeluruh akan diterapkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.
"KRIS sudah lama, dari tahun kemarin (2023) akan disepadankan semua. Tapi itu belum dimaksimalkan," ucap dr Ida, Selasa (14/5).
Selain itu, dr Ida menambahkan pada pemberlakuan KRIS masih banyak hal-hal yang perlu disesuaikan. Termasuk, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan itu sendiri.
Pasalnya, pada iuran yang dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas yang dipilih. Sedangkan, dalam pembelakuan KRIS sudah tidak ada klasifikasi kelas rawat inap dan pembayaran iuran pun sama.
"Juni tahun ini, tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus difikirkan. Karena sistem kelas sudah tidak ada, harus difikirkan seperti apa lagi pembayarannya di BPJS. Bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin," terang dr Ida.