Maka dari itu, Haryomo mengatakan pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Bawaslu, KASN untuk melindungi karir ASN, khususnya di daerah.
Supaya, para ASN ini menjalankan tugasnya dengan fokus tanpa adanya tekanan politik. "Kasus sering terjadi, banyak pejabat yang melakukan pemberhentian ASN dan PNS tanpa melalui prosedur," ucap Haryomo.
Ia menambahkan, khusus di Kantor Regional IV BKN Makassar tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi terkait netralitas ASN. Di mana, Regional IV BKN Makassar ini mencakup lima provinsi dan 71 kabupaten/kota. "Ini yang paling besar dari seluruh BKN di Indonesia," sebut Haryomo.
Karena wilayahnya memiliki cakupan yang cukup besar dan banyak, maka Haryomo mengatakan bakal membuat manajemen baru agar dapat mengurangi beban kerja. Sehingga, fungsi kontrol dan pengawasan dapat berjalan dengan optimal.
"Penting juga untuk memperkuat fungsi kontrol dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN," tutup Haryomo.