Kecamatan Gilireng Gelar Workshop Mekanisme dan Aturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

  • Bagikan
Pemerintah Kecamatan Gilireng mengadakan workshop bertajuk “Mekanisme dan Aturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Senin, 20 Mei 2024.

WAJO, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kecamatan Gilireng mengadakan workshop bertajuk “Mekanisme dan Aturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Senin, 20 Mei 2024.

Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Gilireng ini, dihadiri oleh aparatur pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat setempat yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang mekanisme dan aturan pengadaan tanah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan panduan praktis dalam melaksanakan proses pengadaan tanah. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang terlibat dan mengurangi hambatan yang mungkin muncul selama proses tersebut.

Camat Gilireng, Andi Muh Af Fatih, menyampaikan pentingnya pengetahuan mengenai pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kecamatan Gilireng.

“Kami berharap melalui workshop ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang komprehensif dan dapat menerapkannya dalam proyek-proyek pengadaan tanah di wilayah kita, mengingat akhir akhir ini wilayah Kecamatan Gilireng sering terjadi pembebasan tanah untuk kepentingan umum, ” ujar Camat Gilireng.

Narasumber dalam workshop ini adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gunawan Hamid dan Kasi Pengadaan BPN Wajo, Hamzah Amir. Kedua Narasumber membawakan berbagai materi, antara lain dasar hukum pengadaan tanah, prosedur dan tahapan pengadaan tanah, peran dan tanggung jawab pihak terkait, serta studi kasus dan praktik terbaik dari daerah lain.

Salah satu topik penting yang dibahas dalam workshop ini adalah mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

Pemateri menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil, serta kewajiban untuk mendukung pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan mengapa sektor minyak dan gas (migas) yang berada di Kecamatan Gilireng termasuk dalam kepentingan umum. Sektor migas dianggap sebagai kepentingan umum karena hasilnya digunakan untuk kepentingan nasional, seperti pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dan peningkatan perekonomian nasional.

Pemateri juga memaparkan kategori pembebasan lahan dan tahapan-tahapannya masing-masing. Kategori tersebut meliputi pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta proyek energi seperti pembangkit listrik dan eksplorasi migas.

Tahapan-tahapannya mencakup identifikasi dan penetapan lokasi, penilaian tanah, pengumuman dan konsultasi publik, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
Acara ini juga dihadiri Faisal Abdi dari SKK Migas Perwakilan Kalimantan – Sulawesi.

Menurut Faisal Abdi, pentingnya industri hulu migas sebagai industri strategis nasional karena terkait dengan kemaslahatan masyarakat umum, sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Industri hulu migas yang salah satunya berada di Kecamatan Gilireng merupakan tulang punggung perekonomian nasional, sehingga peran serta dan dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan kelangsungan dan keberhasilan industri ini,” ujar Faisal Abdi. (*)

  • Bagikan