DPRD Pangkep Gelar RDP Terkait Putusan PT TUN Pilkades Kapoposang Bali

  • Bagikan
Suasana RDP di DPRD Pangkep

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Pangkep di Ruang Sidang B DPRD Pangkep, beberapa waktu lalu.

RDP ini dipimpin oleh H. Nurdin Mappiara, dengan kehadiran Ketua Komisi Rahmat Irsanullah, Wakil Ketua H. Suhardi Syam, H. Amiruddin, Ahmad Ikram, dan Andi Ayu Masyita.

Pihak Kuasa Hukum Ahmad Taufiq berharap agar putusan PT TUN dijalankan sesuai ketentuan hukum, tanpa perlu dipermasalahkan lagi karena telah inkrah.

"Tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi dari putusan PT TUN ini. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana Bapak Bupati akan menanggapi dan melaksanakan putusan yang telah inkrah ini," ujarnya pada Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan hasil RDP hari itu, pimpinan Komisi 1 beserta anggota memberikan rekomendasi kepada Bupati atau pemerintah daerah Kabupaten Pangkep.

"Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2023," tambahnya.

Hadir dalam RDP adalah pihak pemerintah Kabupaten Pangkep, termasuk PLT Asisten I Asrul Asikina, Kadis DPMD Djajang, Kabid Pemdes M. Rian Adi Saputra, dan Kabag Hukum Muh Gazali dari inspektorat Bachtiar.

Sementara itu, Kabag Hukum Pangkep Muh Gazali menyatakan bahwa hasil rapat ini harus menghormati putusan TUN yang telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis DPMD Pengkep, Djajang, menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari semua pihak.

"Kita tidak sedang berhadap-hadapan, kita sedang berbicara mencari solusi bagaimana tindakan ini tidak melanggar hukum," katanya.

Kepala Inspektorat Bachtiar menegaskan bahwa Bupati Pangkep akan taat hukum dan patuh terhadap putusan TUN.

Pimpinan sidang menyimpulkan bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, rapat RDP merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan putusan PT TUN.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pangkep diminta untuk segera melaporkan hasil rapat ini kepada Bupati. Komisi 1 akan melaporkan hasil rapat ini kepada ketua DPRD Kabupaten Pangkep untuk tindak lanjut yang lebih lanjut. (Yadi/A)

  • Bagikan