BANTAENG, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng baru saja menggelar Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 Kabupaten Bantaeng yang dilangsungkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Senin (20/5) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk ikut melakukan penagihan PBB.
"Kegiatan ini dalam rangka mengedukasi dan menyadarkan masyarakat bahwa ada kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayarkan pajak daerah untuk kepentingan Pembangunan Daerah," kata dia.
Kejari Bantaeng juga menyampaikan harapan agar kedepannya masyarakat Bantaeng turut serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah. "Supaya Daerah kita semakin maju, masyarakat dan pendidikannya juga semakin maju," kata dia.
Sementara itu, Kepala BPKD Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng yang sudah bersedia bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam rangka mengoptinalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan hari ini untuk mengajak para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayarkan kewajibannya. Kita berharap kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk Kabupaten Bantaeng," kata dia.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penagihan dan pembayaran pajak daerah oleh Tim BPKD dan Kejaksaan Negeri Bantaeng. Hal serupa juga akan terus berlanjut ke semua desa dan kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Diperkirakan pelaksanaannya akan berlangsung hingga akhir September 2024. (Jet)