MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, memberikan kemudahan investasi, kepastian hukum, menarik pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa melakukan secara online tidak harus mendatangi petugas. Persyaratannya sama dan punya standarisasi.
Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, menjalankan amanah tersebut. Bahkan sudah sesuai standar digitalisasi.
Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal kepada Andika Priyatno sebagai pemohon, Rabu, 22 Mei 2024, di Kantor DPMPTSP Kota Makassar, Mall GTC Jalan Metro Tanjung Bunga.
"PBG yang diserahkan hari ini adalah PBG pertama di kota Makassar. Sekarang kita sudah masuk ke tahapan proses penyelesaian. Sudah ada sekitar 100-an dokumen PBG yang akan di selesaikan dalam waktu dekat," katanya, Rabu (22/5/2024).
Setelah sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kemudian diubah menjadi PBG berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.