Lebih lanjut Helmy mengutarakan bahwa penyerahan PBG ini adalah yang pertama terbit di Makassar dan menjadi wujud komitmen DPMPTSP untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
"PBG ini bersifat wajib dan diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang," tururnya.
Dia mengatakan, PBG sebagai aturan perizinan dalam mendirikan bangunan diharapkan lebih diperhatikan oleh warga demi mewujudkan bangunan yang aman dan nyaman serta sesuai peruntukannya.
"Prosesnya cukup mudah dan PTSP Makassar berkomitmen menjadi mediator yang akan membantu melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas," pungkas Helmy.
Seperti diketahui, perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di Tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan.
Sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari