KJPP Desak DPRD Sulsel Tolak RUU Penyiaran

  • Bagikan
Massa dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Penyiaran, di DPRD Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia.

KJPP merupakan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan Komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP)

Aksi damai yang diadakan di depan Gedung DPRD Sulsel pada Rabu, 22 Mei 2024, dihadiri ratusan demonstran dari berbagai organisasi dan komunitas pers.

Koordinator Aksi Damai, Muhammad Idris, menegaskan bahwa aksi ini adalah respons keras dari jurnalis daerah terhadap RUU Penyiaran.

"Kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel, terutama di Makassar, menyatakan sikap agar RUU tersebut dicabut," ujar Idris.

Idris menyayangkan draf revisi UU Penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 yang memuat banyak pasal bermasalah.

"Kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi perhatian khusus terkait RUU Penyiaran ini. DPRD Sulsel harus menjembatani penolakan ini ke pusat," tegasnya.

  • Bagikan